Bitung – Salah satu tempat perbelanjaan di Kota Bitung dikabarkan mengupah karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP). Adalah City Mart yang dikeluhkan karyawannya karena sudah bertahun-tahun memberikan upah dibawah ketentuan UMP.
“Upah paling tinggi hanya Rp700 ribu setiap bulan, tanpa tunjangan lain seperti uang makan atau lembur,” kata salah satu karyawan City Mart yang identitasnya dirahasiakan, Rabu (30/1).
Lebih memiriskan lagi menurut karyawan yang sudah bekerja 7 bulan ini, tahun lalu merekan hanya diupah Rp500 ribu per bulan. “Padahal UMP tahun lalu sebesar Rp1.250 ribu tapi kami hanya digaji Rp500 ribu,” katanya.
Padahal menurutnya, pada umumnya karyawan City Mart setiap hari bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan. Yakni masuk kerja pukul 8.30 Wita dan pulang 19.30 Wita hingga pukul 22.15 Wita.
“Padahal Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja hanya 8 jam, diluar itu dihitung lembur. Tapi City Mart mengabaikan aturan tersebut,” katanya.
Sementara itu manajemen City Mart yang coba dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Ci’ sedang keluar,” kata seorang karyawan City Mart.(enk)