Airmadidi – Maraknya pertanyaan warga perihal pembatasan jumlah peserta pemilihan hukum tua (Pilhut) maksimal lima orang, mendapat perhatian Ketua Komisi A DPRD Minut, Chintya Erkles.
Dijelaskan Erkles, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang pemerintahan desa.
“Pembatasan peserta bukan aturan di daerah, tapi aturan dari pusat dan berlaku untuk pelaksanaan Pilhut serentak tahun ini. Resistensi di masyarakat yang jadi pertimbangan pusat,” kata Fraksi Partai Gerindra itu.
Erkles mencontohkan, kalau dalam satu desa hanya memiliki 200 orang pemilih dan peserta ada 10 orang, maka jumlah pendukung setiap peserta hanya berbeda tipis.
“Bisa jadi satu di antara sepuluh peserta itu menang dengan perolehan suara sedikit. Artinya, dalam pemerintahan nanti, kumtua yang terpilih akan memimpin warga yang lebih banyak tidak memilih dia waktu Pilhut, dan ini rawan menimbulkan konflik di pemerintahan,” pungkas Erkles.(findamuhtar)