
Amurang, BeritaManado — Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), B, warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat (10/8/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka B diamankan atas laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya terhadap istrinya, perempuan berinisial F,” terang Kapolsek Muhammad Amri.
Diketahui bahwa tersangka B melakukan kekerasan dengan cara menganiaya istrinya menggunakan batang sapu ijuk.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan batang sapu ijuk yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan, kaki dan wajahnya,” tambah Kapolsek Muhammad Amri.
Dari informasi, diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan ini karena tersangka curiga istrinya selingkuh.
“Penyebabnya cemburu buta karena tersangka mencurigai istrinya selingkuh,” tutup Kapolsek Muhammad Amri
Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Tenga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(***/TamuraWatung)