Olly Dondokambey saat didampingi Andrei Angouw
Manado – Tanggal 12 Agustus 2016 adalah batas waktu terakhir bagi Pemprov dan DPRD Sulut untuk memparipurnakan Ranperda Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
Dijelaskan Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, lewat dari batas waktu tersebut yakni sesuai aturan 6 bulan sejak pelantikan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw pada 12 Februari 2016, berkonsekwensi Gubernur dan DPRD Sulut tidak menerima gaji.
“Lewat tanggal 12 Agustus Ranperda tidak diparipurnakan Gubernur dan DPRD tidak menerima gaji, itu aturannya. Eksekutif dan legislatif akan mengupayakan pembahasan singkat namun menghasilkan Perda RPJMD berkualitas,” jelas Andrei Angouw saat jumpa pers, Kamis (21/7/2016) siang.
Meski demikian DPRD menurut Angouw masih berharap batas akhir 12 Agustus 2016 yang dimaksud yang tersisa 3 minggu adalah rapat paripurna tahap II.
“Kami akan cari tahu 6 bulan itu so clear sampai menteri atau paripurna tahap II. Waktu membahas terlalu mepet, torang mau sampai tanggal 12 yang tahap dua, dari pihak eksekutif mau tanggal 12 sudah selesai konsultasi,” terang Andrei Angouw. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Pelesir Lama Keluar Negeri, Ini Penjelasan ANDREI ANGOUW
- ANDREI ANGOUW: Kalau Dua Mobnas, Yang Satu Avansa
- Celaka !!! Gubernur dan DPRD Sulut Terancam Tidak Terima Gaji
- Mission Impossible RPJMD harus Diparipurnakan 12 Agustus 2016