Airmadidi-Guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) di jajaran Dinas Perhubungan Minahasa Utara (Minut), Kepala Dishub Hanny Tambani SSos pun menerbitkan instruksi bagi internal Dishub.
Instruksi tersebut nomor 970/DISHUB-MU/041/II/2017 tentang penegasan pungutan retribusi di bidang perhubungan tanggal 3 Februari 2017, yang ditujukan kepada Kabid Pelayaran dan Pelabuhan, Kabid Sarana Prasarana dan Transportasi, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bendahara Penerimaan, Staf Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah Dinas Perhubungan dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Minut.
Dalam instruksi tersebut menegaskan agar tidak melakukan penagihan nilai retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam perda tentang retribusi.
Tidak diperkenankan menambah biaya lain-lain yang tidak diatur dalam perda tentang retribusi daerah.
Dilarang menjadi perantara atau calo dalam pengurusan semua izin. Harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara rutin melalui Kasubag Umum Sekretariat Dinas.
Pengurusan izin dilakukan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan, dan penggunaan aset kantor harus seizin Kepala Dinas.
“Besaran biaya atau tarif sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tanggal 3 Februari 2017, dan itu sementara dicetak. Dan nanti akan dipampang dilokasi pembayaran, agar dibayar sesuai pengumumannya,” kata Kadis Perhubungan Hanny Tambani.(findamuhtar)