
Bitung, BeritaManado.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung menerbitkan himbauan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Himbauan itu berisi 4 poin dan disampaikan melalui pamflet yang disebar di media sosial dengan harapan masyarakat ikut melakukan pencegahan Karhutlah.
Menurut Kalaksa BPBD Kota Bitung, Fivy Kadeke, himbauan itu diterbitkan mengingat wilayah Kota Bitung rentan dengan Karhutlah seperti tahun-tahun sebelumnya disaat musim kemarau.
“Sampai hari ini, BPBD mencatat ada 12 kasus Karhutlah terjadi di wilayah Kota Bitung dan ini harus diwaspadai bersama mengingat musim kemarau akibat dampak el-nino,” kata Fivy, Minggu (4/9/2023).
Fivy pun mengingatkan masyarakat, terutama petani agar tidak melakukan pembakaran saat membersihan kebun karena tidak menutup kemungkinan akan merambat hingga terjadi Karhutlah.
Apalagi, lanjut dia, sudah ada aturan yang bisa menjerat para pelaku yakni Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Jadi, mari bersama-sama lakukan upaya pencegahan Karhutla,” katanya.
Adapun 4 poin himbauan pencegahan Karhutlah BPBD Kota Bitung;
-Dikarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
-Tidak membuang puntung rokok sembarangan
-Jangan membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan
-Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
(abinenobm)