Bitung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan langkah-langkah strategis dalam penanganan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Dalam siaran pers Humas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan ke redaksi beritamanado.com, salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan atau disebut sebagai observer.
Obsever bertugas untuk melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Tujuan pemantauan adalah untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan.
Saat ini, data dari pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sangat diperlukan untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap untuk mencegah IUU Fishing.
Pelaksanaan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan ini mengikuti peraturan internasional dan nasional. Di antaranya adalah regulasi internasional Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), dan di Indonesia sudah diamanatkan pada Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan terkait kerahasiaan data observer dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang perubahan Permen KP nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Lebih rinci lagi, saat ini Permen KP yang mengatur tentang pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di WPP-NRI adalah Permen KP nomor 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Untuk meningkatkan kapasitas observer, salah satunya dilakukan melalui pelatihan yang dilakukan KKP melalui Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP).
Menurut Kepala BPSDM KP, Suseno Sukoyono, pelatihan ini sangat penting dalam rangka mencetak tenaga observer yang unggul guna melakukan pemantauan kapal perikanan untuk mencegah IUU Fishing.
Berdasarkan data Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan BPSDM KP, pada tahun 2013-2014 telah dilakukan pelatihan observer bagi 397 orang, dengan rincian tahun 2013 sebanyak 24 orang dan 2014 ditingkatkan lagi jumlahnya yang terbagi kepada tiga gelombang, yaitu Gelombang I 145 orang, Gelombang II 156 orang, dan Gelombang III 72 orang.
Pelatihan ini adalah hasil kerja sama BPSDM KP dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP. Rencananya pada 2015 akan diselenggarakan pelatihan observer bagi 150 orang peserta.
Pelatihan tersebut dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelatihan BPSDM KP, yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan (BPPP) di Medan, Sumatera Utara; Tegal, Jawa Tengah; Banyuwangi, Jawa Timur; Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara; dan Ambon, Maluku.
Selain itu, BPSDM KP memiliki UPT pelatihan lainnya, yaitu Balai Diklat Aparatur Sukamandi, Subang, Jawa Barat, dan juga mendirikan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) sebanyak 417 di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah 397 orang yang mengikuti pelatihan observer saat ini dirasa sudah mencukupi. Pasalnya, menurut aturan RFMOs dari 6.000 kapal di atas 30 GT yang beroperasi, minimal 10% yang perlu ditangani, sehingga jumlahnya hanya 600 kapal.
Sementara itu, satu orang observer dapat menangani tiga kapal secara bergilir, sehingga dibutuhkan observer paling tidak sebanyak 200 orang. Adapun peserta pelatihan observer yang dilaksanakan BPSDM KP tahun 2013-2014 sudah mencapai 397 orang, sehingga kebutuhan tenaga observer sudah mencukupi.
“Pengembangan SDM ini dirasa sangat penting, karena mengelola sumberdaya alam kelautan dan perikanan pada hakekatnya adalah mengelola SDM-nya, termasuk dalam hal ini tenaga observer, terlebih lagi dalam menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015,” tambah Suseno.
Menurutnya, jelang MEA 2015, peran observer akan semakin penting dan strategis karena masyarakat akan dihadapkan pada persaingan global dan dituntut untuk memiliki daya saing dan nilai tambah. Pasalnya, peningkatan daya saing dan nilai tambah menjadi kunci keberhasilan memenangi persaingan tersebut.
Indonesia dengan potensi SDM-nya yang besar, diharapkan bisa memenuhi pasar kebutuhan observer yang kompeten dan andal.
Untuk itu, KKP akan terus berupaya meneguhkan komitmen untuk membangun SDM yang andal dalam mengelola kelautan dan perikanan. Sebagai bukti nyata komitmen tersebut, salah satunya adalah KKP terus mendorong penyiapan dan pengembangan tenaga observer melalui pelatihan.
Diharapkan melalui pelatihan tersebut dapat tercipta tenaga observer yang terampil dan profesional untuk bertugas sebagai pemantau kegiatan di kapal perikanan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mencegah praktik IUU Fishing guna kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. (ads)