BeritaManado.com — Pengumuman calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo masih menunggu waktu yang tepat.
PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengumumkan cawapres Ganjar.
Demikian disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat saat membacakan sejumlah rekomendasi pemenangan pemilu pada Rakernas IV PDIP, Minggu (1/10/2023).
“Pengumuman cawapres pada momentum yang tepat dengan mempertimbangkan dinamika politik, pergerakan tiga pilar partai di akar rumput, kesiapan Badan Pemenangan Pemilu Legislatif, dan konsolidasi Tim Pemenangan Presiden,” kata Hasto melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Hasto menjelaskan Rakernas merekomendasikan strategi pemenangan pemilu dengan cara gotong royong, berbasiskan tempat pemungutan suara (TPS), dan dilakukan seluruh elemen partai yang menyatukan pemenangan Pileg, dan Pilpres sebagai satu kesatuan.
“Setiap kader partai, anggota dan simpatisan wajib turun ke akar rumput berkomunikasi secara langsung dengan rakyat didukung oleh penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya.
Hasto mengatakan PDIP bertekad melaksanakan keputusan Megawati pada 21 April 2023 yang menetapkan Ganjar Pranowo sebagai bacapres.
Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader di tiap tingkatan untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, partai politik pengusung, dan relawan untuk memenangkan Pilpres 2024.
“Rakernas menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan Negara berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan Pemilu 2024 sebagai momentum transisi kekuasaan secara konstitusional dan demokratis,” ucapnya.
Rakernas mendorong penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP menjalankan tahapan kegiatan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai asas pemilu dan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
Rakernas juga mendukung seluruh penyelenggara pemilu untuk mengelola data partai, anggota parpol, caleg, dan DPD RI dengan mengedepankan kerahasiaan data pribadi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honor seperti guru, dosen, bidan, perawat, pendamping desa, pendamping PKH, penyuluh pertanian dan perikanan dan lain-lain, termasuk tenaga honor pada instansi penyelenggara pemilu.
(Alfrits Semen)