JAKARTA – Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Careig Naichel Runtu–Denny Jhonlie Tombeng (CNR-DJT) mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan langsung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (1/10).
Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat ini mengaku, keduanya berkewajiban untuk langsung menyampaikan ke KPK tanpa diwakili siapapun. Hal ini menurut keduanya, untuk memberikan langsung laporan secara terbuka dan memahami petunjuk yang harus diisi dalam pelaporan ini agar tidak terjadi kesalahan.
“Iya kami (CNR-DJT) mengantaran langsung laporan kekayaan ini ke KPK. Kedatangan kami ini ingin menunjukkan bahwa, kami patuh terhadap aturan yang berlaku yang diterapkan KPUD dan negara untuk para calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Ini juga kewajiban kami sebagai warga Negara,” kata Careig, usai menyampaikan LHKPN di Jakarta.
Careig yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, selain aturan yang ditetapkan KPUD. Pelaporan kekayaan ini adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Termaksud dalam UU itu adalah kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Ini juga untuk menguji integritas dan transparansi para kandidat, khususnya kami berdua. Ini adalah pembuktian dan komitmen kami. Soal berapa angka kekayaan kami berdua, nanti biar KPK dan KPUD Minahasa yang akan mengumumkannya. Kewajiban kami adalah melaporkan,” tambahnya.
Hal senada dikatakan Denny. Calon Wakil Bupati Minahasa ini menambahkan, pelaporan sudah mereka lakukan di gedung KPK. Keduanya juga sudah mendapatkan tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK.
“Tanda terima sudah kami dapatkan dari KPK dan nanti akan diserahkan ke KPUD. Kami lega sudah menyampaikan ini, dan akan mengikuti petunjuk dari KPK dan KPUD bila harus ada yang dilengkapi lagi,” kata Denny. (*)