Manado – Pemerhati sosial, Wirabuana Talumewo, sepakat jika minuman beralkohol jenis cap tikus adalah warisan Tuhan yang diberikan kepada leluhur orang Minahasa yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Menurut tokoh masyarakat dan pemuda gereja ini, pemerintah harus bijaksana menyikapi produksi cap tikus dari pohon seho karena secara tidak langsung petani pohon seho yang memproduksi gula aren dan cap tikus telah memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat pedesaan.
“Banyak sekali orang Minahasa yang sukses dari keluarga petani aren dan cap tikus, salah-satu contoh Dr Ferry Liando. Namun disisi lain cap tikus sebagai bahan baku minuman beralkohol banyak disalahgunakan, terbukti sesuai data kepolisian daerah kasus kriminalitas paling banyak diakibatkan orang mabuk mengomsumsi cap tikus,” tukas Wirabuana Talumewo kepada BeritaManado.com, Kamis (27/7/2017).
Lanjut Wirabuana Talumewo, regulasi diperlukan untuk mengatur peredaran minuman keras (miras) cap tikus, mengingat cap tikus sebagai minuman beralkohol tidak memiliki label.
“Karena hanya bahan baku, tidak melalui proses pengolahan di pabrik dan tidak berizin maka otomatis cap tikus tidak berlabel, sehingga penindakan bagi penjual cap tikus di warung-warung oleh aparat sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Nah, kedepan perlu diatur melalui regulasi berupa undang-undang dan perda,” tandas Wirabuana Talumewo. (JerryPalohoon)