Minsel, Amurang – Pengangkatan Camat Tareran saat rolling jabatan di Pemkab Minsel menimbulkan kontroversi.
Pasalnya Noldy Rumengan sebagai Camat Tareran dinilai melanggar PP 19 tahun 2010 tentang kecamatan khususnya Bab VI pasal 24, 25 dan 26 tentang persyaratan camat.
Tokoh Generasi Muda Tareran, Henly Tuela meminta agar pengangkatan Rumengan sebagai Camat Tareran perlu ditinjau kembali.
“Tanpa bermaksud mengintrevensi kebijakan rolling yang dilakukan bupati, namun jika kita melihat PP 19 tahun 2010 khususnya pada pasal 25 a, sudah jelas pengangkatan Rumengan sebagai Camat Tareran yang basic pendidikannya SMK, tidak memenuhi syarat, karena pasal 25 poin a tersebut berbunyi, menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan” ungkap Tuela.