Bitung – Walikota, Hanny Sondakh meminta perangkat kecamatan lebih teliti dalam memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dan jika ada keselahan segera melaporkan ke Dispeda untuk dilakukan perbaikan agar wajib pajak di Kota Bitung tidak dirugikan.
Hal itu disampaikan Sondakh ketika memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2014 untuk Kecamatan Ranowulu, Kecamatan Lembeh Utara dan Kecamatan Lembeh Selatan, Senin (17/2/2014) di ruang BPU.
“Sebelum diidstribusikan kepada wajib pajak, SPPT diteliti kembali. Jika mengalami kesalahan pencetakan atau mengalami kesalahan lainnya dapat langsung diperbaiki ke Dispenda,” kata Sondakh.
Ia meminya agar tiga kecamatan yang telah menerima SPPT agar teliti, dan jika mengalami kesalahan pencetakkan atau lainnya melaporkan ke Dispenda untuk perubahan. “Saya berharap semua petugas pajak, para camat serta para kolekor pajak ketika turun lapangan dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan penuh keramahan serta arif dan bijaksana,” katanya.
Selain itu Sondakh meminta tiap petugas penagihan pajak agar SPPT memperhatikan baik-baik soal pengalihan hak atas tanah, terbit dobol dan berbagai hal yang selama ini menjadi permasalahan.
Apa yang dikatakan Sondakh, dibenarkan Wakil Walikota Bitung, Maximilian Lomban. Ia meminta agar sebelum SPPT diserahkan ke kelurahan para camat dapat melakukan rapat bersama para lurah untuk mengecek kembali SPPT yang ada. Sehingga lebih awal diperbaiki jika mengalami kesalahan dirubah sesuai dengan yang ada dengan melampirkan dasar perubahan.
“Sebagaimana sekarang ini PBB P2 telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” kata Lomban.
Sementara itu, Kadispenda Bitung, Olga Makarau menyampaikan, capaian PAD hingga taggal 16 Februari 2014 dari target Rp57.118.727.376 terealisasi Rp6.746.522.041 atau 11,81 %.
Hadir dalam rapat evaluasi ini Sekretrais Daerah Kota Bitung, Edison Humiang dan seluruh kepala SKPD.(*/abinenobm)
Bitung – Walikota, Hanny Sondakh meminta perangkat kecamatan lebih teliti dalam memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dan jika ada keselahan segera melaporkan ke Dispeda untuk dilakukan perbaikan agar wajib pajak di Kota Bitung tidak dirugikan.
Hal itu disampaikan Sondakh ketika memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2014 untuk Kecamatan Ranowulu, Kecamatan Lembeh Utara dan Kecamatan Lembeh Selatan, Senin (17/2/2014) di ruang BPU.
“Sebelum diidstribusikan kepada wajib pajak, SPPT diteliti kembali. Jika mengalami kesalahan pencetakan atau mengalami kesalahan lainnya dapat langsung diperbaiki ke Dispenda,” kata Sondakh.
Ia meminya agar tiga kecamatan yang telah menerima SPPT agar teliti, dan jika mengalami kesalahan pencetakkan atau lainnya melaporkan ke Dispenda untuk perubahan. “Saya berharap semua petugas pajak, para camat serta para kolekor pajak ketika turun lapangan dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan penuh keramahan serta arif dan bijaksana,” katanya.
Selain itu Sondakh meminta tiap petugas penagihan pajak agar SPPT memperhatikan baik-baik soal pengalihan hak atas tanah, terbit dobol dan berbagai hal yang selama ini menjadi permasalahan.
Apa yang dikatakan Sondakh, dibenarkan Wakil Walikota Bitung, Maximilian Lomban. Ia meminta agar sebelum SPPT diserahkan ke kelurahan para camat dapat melakukan rapat bersama para lurah untuk mengecek kembali SPPT yang ada. Sehingga lebih awal diperbaiki jika mengalami kesalahan dirubah sesuai dengan yang ada dengan melampirkan dasar perubahan.
“Sebagaimana sekarang ini PBB P2 telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” kata Lomban.
Sementara itu, Kadispenda Bitung, Olga Makarau menyampaikan, capaian PAD hingga taggal 16 Februari 2014 dari target Rp57.118.727.376 terealisasi Rp6.746.522.041 atau 11,81 %.
Hadir dalam rapat evaluasi ini Sekretrais Daerah Kota Bitung, Edison Humiang dan seluruh kepala SKPD.(*/abinenobm)