Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui bagian Pemerintahan pada lingkup Brio Pemerintahan dan Humas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penataan Pengembangan Wilayah di Provinsi Sulut yang dilaksanakan di ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur, Kamis (15/11/2018).
Sosialisasi yang diikuti utusan dari setiap perangkat daerah serta para Camat dari kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara, dibuka langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, M.Si mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Dalam arahan Gubernur Olly Dondokambey yang dibacakan oleh Edison Humiang, berkaitan dengan pengembangan wilayah, Gubernur menekankan bahwa pengembangan wilayah dilaksanakan melalui optimalisasi pemanfatan sumber daya yang dimiliki secara optimal. Di samping itu juga dibutuhkan pendekatan yang bersifat komperehensif. Lanjutnya pula, pengembangan wilayah memerlukan upaya kerjasama antar daerah.
Lebih dalam lagi, Gubernur menekankan bahwa tujuan dari pengembangan wilayah tak lain adalah mendorong percepatan dan perluasan pembangunan wilayah yang ada di bumi Nyiur Melambai dengan menekankan keunggulan dan potensi daerah. Sejalan dengan itu, Gubernur menuturkan bahwa keberhasilan pengembangan suatu wilayah dapat tercapai lewat produktivitas, efisiensi serta partisipasi masyarakat.
Di tempat yang sama pula, Asisten Pemerintahan dan Kesra memberikan beberapa point penting dalam pembahasan materinya. Di hadapan peserta yang notabenen adalah para Camat, Humiang mengingatkan kembali bahwa Camat memegang peranan penting. Untuk itu diperlukannya pemeriksaan kepada masyarakat di sekitar untuk terciptanya lingkungan yang aman. Sambungnya, kalau lingkungan aman, maka ini merupakan suatu modal untuk meraup setiap kunjungan dari wisatawan yang dilihatnya berimbas pada perekonomian yang dinamis. Lebih dari itu, Humiang mengingatkan bahwa peran Camat yakni menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta kondusif.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Jemmy Kumendong, M.Si. Dilihatnya, pertemuan ini penting karena menjadi ajang tatap muka antara para Camat disamping itu juga tugas Camat adalah melaksanakan tugas pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Presiden yang diturunkan kepada Gubernur, yang kemudian dari Gubernur ditugaskan kepada Camat.
Lanjutnya, hal-hal tersebut merupakan salah satu tugas dari Camat. Imbauannya juga agar Camat dapat mengawal kegiatan pemerintah salah satunya berani menyampaikan pertimbangan kepada pimpinan yakni Bupati atau Walikota harus berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Terpantau sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pertanyaan serta masukan yang bersifat membangun daerah dari setiap peserta.
(***/JerryPalohoon)