Airmadidi – Rosnita Kumaunang mantan penjabat hukum tua Watutumou III, menyatakan ada isu dan fitnah yang diutarakan Camat Kalawat Tinneke Rarung dalam sebuah pertemuan.
Hal itu disampaikan Kumaunang dalam hearing bersama DPRD Minut akan aspirasi masyarakat Desa Watutumou III dan Suwaan terkait proses pelantikan hukum tua di dua desa tersebut.
“Pada pertemuan yang lain juga, camat buat isu, keluarkan fitnah, sampaikan ke masyarakat, masyarakat tau keberadaan saya, camat bilang saya bahugel,” ungkap Kumaunang.
Ditambahkannya, pernyataan Camat Rarung itu tak dibuktikan, sehingga walau ada niatnya untuk melapor ke pihak berwajib akan pernyataan camat tersebut, Kumaunang memilih untuk tidak melapor.
“Banyak orang bilang nda usah jo balapor. Torang mo buka torang pe aib bagimana?,” tandas Kumaunang. (robintanauma)