Amurang—Camat Amurang, Sonny Makaenas, AP SIP Msi langsung memanggil Lurah Lewet, Steven Lolong, SE. Pasalnya, sesuai informasi bahwa petunjuk camat TPD yang ada harus dipotong.
‘’Saya kaget, salah satu media cetak terbitan Manado menulis seperti diatas. Jujur saja, bahwa hal diatas tidak benar. Saya tak pernah menyebut untuk TPD yang adalah haknya perangkat desa harus dipotong. Kalau juga ada pemotongan, silahkan minta tanggungjawab oknum lurah ataupun hukum tua,’’ kata Makaenas.
Melihat hal diatas, Camat Amurang Sonny Makaenas akan menempuh jalur hukum. Sebab, ini sudah merupakan pencemaran nama baik. Lagipula, sudah ada media cetak yang menulisnya. Olehnya, hal diatas harus dilakukan sesuai hukum.
‘’Indonesia kan adalah negara hukum. Maka dari itu, saya tak mau namanya dibawah-bawah hanya karena masalah uang. Dan pencemaran nama baik diatas, juga sudah ada unsur politis. Dengan demikian, kalau juga Lurah Lewet, Steven Lolong tak mau mengklarifikasi pemberitaanya. Maka dengan demikian, saya akan laporkan pencemaran nama baik atas oknum Lurah Lewet,’’ jelasnya. (and)