Ratahan – Meski oleh pihak pemerintah daerah melarang adanya aktivitas penambangan liar di wilayah pertambangan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra). Namun sampai saat ini masih ada ribuan warga yang datang dari berbagai daerah di Sulawesi terus saja melakukan aktivitas penambangan di kawasan bekas lokasi perusahaan Newmont Minahasa Raya (NMR).
Hal ini diungkapkan Camat Ratatotok Drs Yanni Rolos S.Sos saat bersua dengan wartawan akhir pekan lalu di kantor bupati Mitra. Dikatakannya, meski tak mengantongi ijin, namun ribuan penambang ini terus saja melakukan aktivitas penambangan secara liar atau illegal.
“Kami sendiri (pemerintah kecamatan, red) tidak bisa berbuat banyak, sebab keberadaan para penambang ini tentu menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama pihak berwajib untuk melakukan penertiban. Apalagi jumlah penambang yang terus bertambah dan berdatangan untuk mencari nafkah,” ujar Rolos.
Lanjut dijelaskan dia, ribuan penambang illegal ini tersebar disejumlah lokasi penambangan yakni Alason, Hais, Limpoga, Basolo, Batu Glas, Pangi, Nona Hoa, dan beberapa tempat lainnya. (rulandsandag)