MITRA, BeritaManado.com – Tahapan penjaringan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 144 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Mitra Ascke Benu menjelaskan, penjaringan calon PPS yang berlangsung dua hari (10-12 Mei), harus diperpanjang hingga tanggal 14 Mei dikarenakan usulan calon PPS yang disampaikan pemerintah desa/kelurahan banyak yang tidak memenuhi syarat serta kurang dari enam orang.
“Yang tidak memenuhi syarat kebanyakan dari mereka belum cukup umur,” terang Benu ketika ditemui media ini di Kantor KPU Mitra, Kelurahan Wawali Pasan Ratahan, Rabu (13/5/2015).
Dijelaskan Benu, apabilah pada masa pengajuan usulan tambahan pemerintah desa/kelurahan tidak mengusulkannya, maka sesuai PKPU harus dikoordinasikan dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan/lembaga profesi untuk pengusulan anggota PPS dalam hal tidak terpenuhnya jumlah calon usulan.
“Ini dilakukan apabilah ada desa/kelurahan jumlah calon anggota PPS yang diusulkan tidak berjumlah enam orang. Dari lembaga/organisasi kemasyarakatan itu, akan diakomodir calon-calon PPS yang memiliki kemampuan dan integritas dan bisa dipercaya melaksanakan tugas sebagai PPS,” ujar Benu.
Lanjutnya, setelah tahapan pengusulan calon PPS selesai, akan dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 16 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 17 Mei, dan pengambilan sumpah sekaligus pembekalan anggota PPS pada 18 Mei.
“Sebagaimana perekrutan PPK, sama dengan PPS tidak ada yang namanya titip menitip,” tukas Benu.
Sementara itu, dari pantauan media ini terlihat para pegawai KPU Mitra sibuk melakukan verifikasi dokumen para calon PPS dari 144 desa dan keluruahan se-Mitra. (ruland sandag)