Amurang – Ketua Panwaslu Minahasa Selatan (Minsel) Franny Sengkey menegaskan terkait penggelembungan suara, berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012, pasal 287 ancaman pidana 3 tahun dan denda 32 juta rupiah. Bukan saja berlaku bagi KPPS, termasuk calon legislatif (Caleg).
“Meski caleg yang bersangkutan telah diumumkan memperoleh kursi, kalau terbukti pelanggaran Pemilu maka caleg bersangkutan harus di diskualifikasi,” tukas Sengkey belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH menegaskan Panwaslu segera memproses pelanggaran Pemilu legislatif yang masuk. Karena proses pelanggaran Pemilu batas waktunya terbatas. “Jangan kasus-kasus pelanggaran pemilu di ambang batas. Sangat merugikan semua pihak, jika tidak tuntas ditangani,” sebutnya. (sanlylendongan)