Rahman Ismail.
Minut, BeritaManado.com – Memperoleh suara terbanyak di Pemilu, rupanya belum menjamin seorang caleg untuk dilantik sebagai anggota DPR/DPRD.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menurunkan instruksi surat nomor S-0829/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang pengawasan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019.
Isinya untuk memastikan ketepatan waktu penyampaian LPPDK peserta Pemilu tanggal 2 Mei pukul 18.00 Wita, memastikan kebenaran LPPDK, memastikan ketaatan prosedur peserta Pemilu, memastikan jumlah sumbangan dana kampanye yang melebihi batas ketentuan, serta memastikan sumber dana kampanye yang dilarang.
Perihal instruksi tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH mengatakan, pemeriksaan dana kampanye merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dijelaskan Rahman, dana kampanye dilaporkan secara bertahap yaitu Laporan Dana Awal Kapanye (LDAK) yang dilapor 3 hari setelah massa kampanye dimulai, kemudian pada 2 Januari 2019 seluruh peserta pemilu memasukan laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), lalu setelah Pemikl wajib memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), terakhir adalah pemasukan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan ini maka caleg-caleg yang terpilih bisa dianulir,” tegas Rahman, menjawab BeritaManado.com, Kamis (25/4/2019).
Lanjut Rahman, pengawas kecamatan dan desa sudah menginventarisir alat peraga kampanye (APK) partai politik.
(Finda Muhtar)