Bitung – Delapan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menarik suara yang didapatkan dalam Pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Kedelapan Caleg yang maju dari Dapil 1 Matuari, Girian dan Ranowulu itu menyatakan telah menarik secara resmi suara yang mereka dapatkan melalui surat yang dilayangkan ke KPU Kota Bitung.
“Tanggal 25 April lalu kami telah menyampaikan surat yang intinya menarik hak suara kami yang diperoleh dalam Pemilu lalu,” kata salah satu Caleg PPP Dapil 1 nomor urut 1, Lukman Lamato, Minggu (27/4/2014).
Menurutnya, surat penarikan dukungan suara itu juga disampaikan ke DPW PPP Sulut, Walikota Bitung, Kajari Bitung, Kapolres Bitung dan Panwas Kota Bitung. “Tujuannya membatalkan hak suara yang diperoleh PPP, khususnya milik delapan Caleg di Dapil 1,” katanya.
Namun sayangnya, Lamato tak menjelaskan alasan pembatalan dukungan tersebut. Ia hanya mengatakan, penarikan suara dukungan bertujuan untuk menghindari perpecahan di internal partai.
Salah satu Komisioner KPU Kota Bitung, Selvy Rumampuk mengaku belum mengetahui soal penarikan hak suara delapan Caleg PPP dari Dapil 1. Sehingga Rumampuk mengaku belum bisa berkomentar soal penarikan suara tersebut.
“Kalau betul ada surat itu pasti sudah diterima oleh staf dan pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, penarikan atau pembatalan perolehan suara yang dilakukan delapan Caleg PPP itu bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebab, tindakan tersebut tergolong penggembosan terhadap demokrasi dan hak konstitusional masyarakat dalam menyalurkan pilihan politiknya.(abinenobm)