Tondano – Peraturan baru Komisi Pemilihan Umum mengenai pembatasan jumlah alat peraga sosialisasi seperti baliho diakui sebagian calon legislatif Minahasa cukup membingungkan. Pasalnya hal itu diberlakukan di saat pembuatan alat peraga sudah dilakukan sebagaimana sebelumnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Meydi Tinangon mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan ketentuan dari KPU pusat. Untuk itu diharapkan kepada seluruh kontestan peserta Pemilu agar dapat mentaatinya. Demikian juga partai pengusung masing – masing calon.
“Mengenai waktu pemberlakuan peraturan baru KPU tersebut, akan dimulai pada tanggal 28 September 2013 dan berakhir 5 April 2014, bersamaan dengan pemberlakuan masa tenang jelang pemungutan suara. Untuk itu, alar peraga yang ada harus dibersihkan dari pandangan mata,” kata Tinangon. (Frangki Wullur)