Manado – Para calon legislatif (caleg) menggunakan berbagai cara untuk menarik simpati calon pemilih. Sayangnya, tak semua cara yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hanya parpol yang boleh memasang baliho, bendera dan umbul-umbul, caleg DPR atau DPRD tidak boleh,” ujar Heard Runtuwene selaku Ketua Panwaslu Manado kepada BeritaManado.com, Jumat (3/1).
Pantauan BeritaManado.com, beberapa calon legislatif yang paling mencolok melanggar peraturan KPU Nomor 15/2013 adalah caleg lintas partai untuk DPR-RI.
Adapun bunyi Peraturan KPU Nomor 15/2013 adalah sebagai berikut.
Pemasangan Baliho hanya diperkenankan untuk Partai Politik, tanpa memampangkan foto Calon Legislatif. Para caleg juga tidak memasang iklan di media masa, sebab sesuai aturan tidak diperbolehkan dan hanya bisa dilakkan 21 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam Pasal 17 huruf b PKPU Nomor 15 Tahun 2013 menyatakan baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan, calon anggota DPD juga sama, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan KPU provinsi/kabupaten kota bersama pemerintah daerah dan spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit dalam satu zona atau wilayah yang telah ditetapkan.
para caleg juga dilarang memasang alat peraga di sejumlah tempat seperti tempat ibadah, fasilitas umum milik pemerintah, jalan protokol, serta dilarang memasang spanduk di pohon dan taman.(quin)