Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Caleg Dilarang Terima Langsung Sumbangan Dana Kampanye

by redaksi
Selasa, 14 Januari 2014, 10:21 am
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Sekretariat KPU Manado

Sekretariat KPU Manado

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, kembali mengingatkan kepada para calon legislatif (caleg) untuk tidak menerima secara langsung sumbangan dana kampanye dari perseorangan maupun badan usaha.

Dijelaskan, Komisionaris KPU Manado, Amrain Razak, berdasarkan undang-undang penyelenggaraan pemilu, caleg tidak dibenarkan menerima sumbangan dalam bentuk apapun untuk mendanai kampanye. Karena sumbangan yang masuk harus melalui partai pengusung.

“Sumbangan kampanye yang masuk harus disetorkan ke partai. Dan caleg dilarang menerimanya langsung, meskipun penyumbang merupakan kerabat maupun keluarga caleg itu sendiri,” tegas Razak.

Dikatakannya lagi, sudah menjadi ketentuan bahwa dana kampanye masing-masing peserta pemilu legislatif (pileg) memasukkan laporan rekening kampanye. Dan harus dibedakan antara rekening kampanye dan rekening partai.

Selain itu menurutnya, rekening khusus kampanye harus dilaporkan ke KPU tertanggal 2 Maret 2014. Dan perlu disertakan identitas penyumbang dan donatur tersebut harus melakukan pengisian formulir yang sudah disipakan.

“Penyumbang harus disertakan dalam laporan keuangan dana kampanye. Penyumbang harus mengisi formulir, mengantisipasi dana tersebut bersumber dari kegiatan melanggar hukum. Pemasukan rekening khusus kampanye dibuka mulai 2 Maret. Dan 15 hari setelah penghitungan suara batas waktu pemasukkan laporan. Jika tidak dilaporkan, meskipun caleg meraih suara terbanyak dapat dibatalkan,” tegas Razak.

Sebagai informasi, besaran sumbangan dari perseorang batas maksimum 1 miliar, jika lebih dari jumlah tersebut, sisanya disumbangkan ke kas negara. Untuk badan usaha dibatasi hingga 7.5 miliar dan caleg sendiri tidak memiliki batasan. (Leriando Kambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Amrain RazakKota Manadokpu manado

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.