Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, kembali mengingatkan kepada para calon legislatif (caleg) untuk tidak menerima secara langsung sumbangan dana kampanye dari perseorangan maupun badan usaha.
Dijelaskan, Komisionaris KPU Manado, Amrain Razak, berdasarkan undang-undang penyelenggaraan pemilu, caleg tidak dibenarkan menerima sumbangan dalam bentuk apapun untuk mendanai kampanye. Karena sumbangan yang masuk harus melalui partai pengusung.
“Sumbangan kampanye yang masuk harus disetorkan ke partai. Dan caleg dilarang menerimanya langsung, meskipun penyumbang merupakan kerabat maupun keluarga caleg itu sendiri,” tegas Razak.
Dikatakannya lagi, sudah menjadi ketentuan bahwa dana kampanye masing-masing peserta pemilu legislatif (pileg) memasukkan laporan rekening kampanye. Dan harus dibedakan antara rekening kampanye dan rekening partai.
Selain itu menurutnya, rekening khusus kampanye harus dilaporkan ke KPU tertanggal 2 Maret 2014. Dan perlu disertakan identitas penyumbang dan donatur tersebut harus melakukan pengisian formulir yang sudah disipakan.
“Penyumbang harus disertakan dalam laporan keuangan dana kampanye. Penyumbang harus mengisi formulir, mengantisipasi dana tersebut bersumber dari kegiatan melanggar hukum. Pemasukan rekening khusus kampanye dibuka mulai 2 Maret. Dan 15 hari setelah penghitungan suara batas waktu pemasukkan laporan. Jika tidak dilaporkan, meskipun caleg meraih suara terbanyak dapat dibatalkan,” tegas Razak.
Sebagai informasi, besaran sumbangan dari perseorang batas maksimum 1 miliar, jika lebih dari jumlah tersebut, sisanya disumbangkan ke kas negara. Untuk badan usaha dibatasi hingga 7.5 miliar dan caleg sendiri tidak memiliki batasan. (Leriando Kambey)