Manado – Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan pada Kamis (26/6/2014) kemarin, untuk dilakukannya Penghitungan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) tiga Kota Manado tepatnya Singkil-Mapanget menimbulkan kekhatiran dari para Calon Legislatif (Caleg) yang sempat dinyatakan meraup dukungan suara, sehingga memperoleh kursi di DPRD Kota Manado.
Pasalnya, keputusan MK tersebut dengan sendirinya membatalkan hasil pleno KPU Manado dan Provinsi Sulut yang dikuatkan dengan hasil pleno KPU Pusat.
Dampak dengan akan dilangsungkannya PSU yang berlaku hanya di dapil Singkil-Mapanget ini, menyebabkan para Caleg yang sempat dinyatakan mendulang suara yang signifikan pada Pileg 9 April lalu, harus kembali tidak bisa tidur.
Namun, sejumlah Caleg lainnya merasa optimis bahwa dengan dilaksanakannya PSU tidak akan merubah jumlah suara yang sudah diperoleh pada saat Pileg. Karena diyakini, hasil perolehan suara yang diraihnya adalah murni suara rakyat.
“Yang lain bisa saja panas dingin dan tidak bisa tidur karena PSU. Tapi saya sangat yakin, jumlah suara yang telah diplenokan setelah Pileg lalu tidak akan berubah banyaknya, walaupun dihitung ulang,” tutur Boby Daud, ketua PAN Manado yang tercatat meraup satu kursi dari hasil pileg lalu. (leriandokambey)