Manado – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 40 tahun 2013, tidak menebutkan pelarangan memasang One Way di Angutan Kota (Angkot). Karenanya, para Calon Legislatif (Caleg) membidik Angkot untuk sosialisasi pencalonannya.
Berdasarkan pantauan BeritaManado, Angkot seperti mikrolet terpampang One Way Caleg. Dan saat ini jumlah Angkot yang dijadikan sarana sosialisasi pencalonan makin banyak ditemui di Kota Manado.
“Sesuai PKPU dan Perwako Manado tentang penempatan alat peraga kampanye, tidak melarang pemasangan One Way di Angkot. Jadi One Way yang marak didapati di Angkot tidak melanggar,” singkat Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wanea, Roland Porawouw. (Leriando Kambey)