
Bitung – Mantan pejabat Pemkot Bitung inisial, JM alias Oce (49) diancam 15 tahun penjara karena mencabuli anak angkatnya Melati (12).
Mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung ini dijarat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dalam sidang atas perbuatannya, Kamis (2/6/2016).
“Ancaman hukuman paling lami 15 tahun dan paling cepat lima tahun penjara,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andi Alamsyah.
Ancaman hukuman itu kata Ali setimpal, mengingat Oce adalah orangtua angkat dan wali, serta bekerja di lingkungan pendidikan sehingga harus melindungi dan mendidik korban dengan baik, bukan malah bertindak senonoh.
“Namun ancaman hukuman yang kita ajukan belum final mengingat barus sidang kedua dengan materi pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Syafrudin, Anthonie Mona dan Felix Wuisan yang menghadirkan Mawar sebagai saksi.
Dimana dalam persidangan Melati yang ditutup dengan jaket menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan cara memasukkan jari ke kemaluannya. Dan kejadian itu berawal tanggal 20 Februari serta terus dilakukan berulang-ulang setiap ada kesempatan di rumah tersangka.(abinenobm)