Bitung – Tim Laba-laba Sat Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan KA alias Ias (25) atas dugaan cabul terhadap anak usia 14 tahun, Sabtu (29/12/2018).
Ias merupakan DPO Polsek Randangan Polres Pohuwato Gorontalo yang melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bitung setelah melakukan aksi bejatnya untuk menghindari penangkapan.
Dari informasi, penangkapan itu bermula dari koordinasi Kapolsek Randangan, Ipda Ali Hairudin yang tiba di Kota Bitung bersama dua anggotanya mencari tersangka, Jumat (28/12/2018).
Ias sendiri terlacak berada di Kota Bitung sehingga Ali langsung berkordinasi dengan Kanit Dua Opsnal Tim Laba-laba Sat Narkoba Res Bitung, Bripka Mattineta dan sesuai petunjuk Kasat Narkoba Res Bitung, AKP Frelly Sumampow melakukan back up melakukan pencarian.
Sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Laba-laba yakni Kanit Satu, Aiptu Lutfi Rumpa dan Kanit Dua, Bripka Mattineta bersama anggota Polsek Randangan melakukan Pulbaket dan pada sekitar pukul 15.20 Wita pelaku berhasil diamankan di Candi Manangis Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian.
Keberhasilan Tim Laba-laba itu dibenarkan Kasat Narkoba dan kini tersangka sementara dititipkan di Polres Bitung sebelum dibawa ke Gorontalo, Minggu (30/12/2018).
“Semua berkat arahan dan petunjuk Bapak Kapolres AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MH yang mengintruksikan memback up pencarian DPO Polsek Randangan di wilayah hukum Polres Bitung,” kata Frelly.
Apalagi kata dia, sebagai Polisi di daerah, dimana tersangka diduga bersembunyi wajib diback up pengejaran terhadap target.
“Makanya Pak Kapolres langsung mengintruksikan memback up begitu dilaporkan tersangka terpantau ada di Kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)