Bitung – Tim Tarsius Polsek Matuari menangkap seorang lelaki inisial AR (27) atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan dibawa umur, Minggu (13/01/2019).
AR yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang jahit baju ditangkap Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.
Menurut Kapolsek Matuari, Kompol Feri Manoppo, AR ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tarsius Polsek Matuari dipimpin Kanit Aiptu Eman Abdul.
“Saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Feri mengatakan, AR ditangkap berdasarkan laporan polisi dari koban dan langsung ditindaklanjuti.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” katanya.
(abinenobm)