Amurang – Parkir sembarangan di bahu jalan di Amurang, ibukota Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), nampaknya akan sulit ditertibkan.
Pasalnya, belum ada payung hukum alias Peraaturan Daerah (Perda) di Minsel yang mengatur larangan parkir sembarangan di badan jalan. Apalagi di jalur jalan trans Sulawesi di Amurang, yang nota bene atus jalan cukup padat.
Maka dari itu, kalangan masyarakat menghimbau, wakil rakyat di DPRD Minsel perlu untuk membuat peraturan terkait larangan parker di bahu jalan.
“Ya, seharusnya ada aturan agar nantinya pada penertiban telah memiliki patung hukum,” ujar Vecky Dissa warga Amurang, kepada beritamnado.com, Rabu (3/12/2014).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Minsel Izak Rey, belum lama ini mengakui memang belum ada Perda yang mengatur larangan di bahu jalan.
“Ya, memang perlu ada Perda yang mengaturnya agar saat penertiban sudah memiliki dasar hukum,” sebutnya. (sanlylendongan)