Manado – Perkara-perkara yang dikirimkan oleh KPK RI kepengadilan Tipikor di Jakarta maupun di daerah-daerah itu dikabulkan oleh Hakim dikarenakan perkara-perkara tersebut memang berbasis pada bukti-bukti yang kuat. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Busyro Muqoddas saat melakukan seminar diruang Huyula kantor Gubernur Sulut hari ini Selasa (18/3/2014).
Setelah itu dia menambahkan, KPK melakukan kajian, dari kajian-kajian yang dilakukan KPK bersama-sama para pakar-pakar yang berkompeten dibidangnya itu ada kesimpulan. Kesimpulan itu ialah, bahwa ketika korupsi semakin sistemik dengan korban yang masih menyeluruh diseluruh Indonesia, salah satu strategi yang harus ditempuh KPK ialah segerah memulai program pencegahan korupsi berbasis keluarga.
“Kenapa berbasis keluarga, alasannya ternyata para koruptor memiliki anomali didalam keluargannya. Misalnya bapak ngajak anaknya, Suami tidak mau sendirian ngajak istrinya,” ujar Busyro.