Ratahan – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi 36.000 pesona, perlindungan kepada buruh tani dan petani penggarap di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (12/11/2020).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Mitra, Jesaja Legi, dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut diwakili Kepala Kantor Cabang Minahasa, Agnes Puji Hastuti, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut diwakili Kepala Bidang Persyaratan Kerja dan Kelembagaan, Lucki Sualang.
Dalam sambutannya, Jesaja Legi menyambut baik perhatian Pemprov Sulut bersama BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin dan melindungi sekitar 570 petani yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Sekitar 570 petani akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini khusus diberikan untuk petani. Jadi keterangan pekerjaan dalam KTP harus petani,” ungkap Jesaja Legi.
Menurutnya, jika berbicara BPJS Ketenagakerjaan banyak yang langsung berpikir bahwa hal tersebut identik dengan uang.
Terkait hal ini dirinya mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaminan keselamatan kerja bagi para petani saat melakukan perkerjaannya.
Sebab BPJS Ketenagakerjaan nanti disalurkan ketika petani mengalami kecelakaan atau musibah saat bekerja.
“Jadi keselamatan petani dalam bekerja dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Walau demikian, petani tidak boleh anggap remeh dan harus selalu mengedepankan keselamatan kerja. Sebab ini menunjang jika petani terkena musibah saat bekerja nanti,” pungkas Jesaja Legi.
Ditambahkannya, bantuan ini sudah di klaim oleh pihak Pemprov Sulut sehingga dirinya berharap agar hal ini dimanfaatkan dengan baik.
“Jadi petani harus berbangga karena saat ini sudah ada asuransi khusus petani,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Agnes Puji Hastuti mengatakan, berbangga bisa hadir dalam sosialisasi bagi buruh tani dan petani penggarap.
“Buruh tani dan petani penggarap sudah mendapat perlindungan dari pemerintah provinsi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan perlindungan bagi buruh tani dan petani penggarap yang merupakan pekerja dari sektor informal.
“Ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian bahwa buruh tani dan petani penggarap memiliki hak sama dengan tenaga kerja di sektor formal,” ujarnya.
Adapun perlindungan atau Jaminan sosial yang diberikan berupa kecelakaan kerja dan kematian, sebab sebagai manusia pasti memiliki risiko kecelakaan dan kematian.
“Ini harus disyukuri petani karena ada perhatian dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan jaminan sosial yang sama dengan pekerja lainnya,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mitra menyerahkan secara simbolis tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tiga perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kabupaten Mitra yang hadir.
(Jenly Wenur)