Amurang – Buruh atau karyawan PT Putra Karangetang gerah dengan sikap manajemen perusahan yang dinilai lalai menjalankan kewajibanya.
Mirisnya lagi, enggan memberikan hak karyawan berupa UMP sesuai Pergub nomor 43 tahun 2014 sebesar Rp 2.120.000, malah karyawan yang sudah mengabdi cukup lama sekitar 14 tahun di PHK sepihak.
Tidak terima dengan sikap manajemen perusahan, karyawan PT Putra Karangetang adalah perusahan Tepung Kelapa yang terletak di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan ini, mereka melakukan aksi mogok kerja.
Aksi mogok kerja dilakukan, Senin (2/2/2015) sekitar pukul 07.00 Wita, menuntut kenaikan UMP dan 3 karyawan yang di PHK agar supaya di terima kerja kembali.
Ketiga karyawan yang di PHK masing-masing Leri Rindengan (38), Yelce Roringpandey (45) dan Yanes Tumbol (38). Ketiganya warga Desa popontolen.
“Karyawan tersebut menuntut aksi mogok ini berlangsung sampa pimpinan perusahan mengembalikan ketiga karyawan yang di PHK kembali bekerja dan sampai UMP dinaikan,” ujar Yelce Roringpandey. (sanlylendongan)