Amurang – Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2014 telah ditetapkan sebesar 1,9 juta rupiah sejak tanggal 1 januari 2014, namun mirisnya buruh, khususunya di Kabupaten Minahasa Selatn masih menjerit terkait penerapan gaji karyawan oleh sejumlah perusahan di Minsel, yang masih jauh dari UMP.
“Ya, gaji kami tidak sesuai UMP. Bahkan hanya membuat lsalahan sekecil saja, sudah potong gaji. Jadi dalam sebulan, gaji kami tidak sampai satu juta,” umba sumber, yang meminta namanya jangan disebutkan.
Sumber berharap, pemerintah daerah, khususnya instansi terkait mampu menyikapi hal ini sesuai undang-undang yang berlaku. (sanlylendongan)