Bitung – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey telap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp2.598.000.
Namun besaran UMP itu dinilai masih jauh dari harapan untuk mensejahterakan buruh karena nilai kenaikan hanya berkisaran Rp100 ribuan.
Menurut Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia? (FSP RTMM SPSI) Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli, kenaikan UMP 2017 masih jauh dari harapan, ditambah pelemahan ekonomi maka semakin terpuruk nasib para pekerja.
“Kami berharap pemerintah Probinsi mengkaji lagi UMP 2017 karena sangat jauh dari harapan mensejahterakan,” kata Esthepanus, Kamis (3/11/2016).
Ia menilai, jauh lebih masuk akal jika gubernur menaikkan UMP tahun 2017 dikisaran 12-12.5% dari UMP sebelumnya sebesar Rp1.400 ribu.
“Kami masih sementara berembuk dengan organisasi buruh lainnya untuk menentukan langkah terkait penetapan UMP 2017,” katanya.(abinenobm)