
Airmadidi – Usai menjadi buronan polisi sejak 30 Maret 2016, Albert Mamahit alias Abeng (38) warga Desa Kaasar Jaga VIII Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut akhirnya menyerahkan diri.
Informasi yang berhasil dirangkum, tersangka pembacok anak dan istri itu menyerahkan diri pada Minggu (1/5/2016) di Polsek Kauditan.
“Salah satu kerabat tersangka datang ke Polsek Kauditan menginformasikan bahwa tersangka ingin menyerahkan diri dan dijemput di hutan Kaasar,” kata Kapolsek Kauditan AKP Hilman Munthalib.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek langsung menurunkan tim menjemput tersangka.
“Kami sudah tegaskan, kalau tersangka tidak menyerahkan diri, petugas akan mengambil sikap tegas,” sambung Munthalib.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abeng pada Rabu (30/3/2016) sekitar pukul 21.00 wita, menganiayaan korban (isteri) Henny Kambey (40) dan putra sulung Glenn Mamahit (17).
Pelaku menebas sejumlah bagian tubuh korban dengan sebilah parang.
Sejauh ini belum diketahui motif utama pelaku.
Menurut pengakuan korban Glenn, pelaku saat pulang sudah dalam keadaan mabuk.
“Dia (pelaku) lalu merusak telepon genggam saya. Waktu saya minta agar Hp diganti, dia malah marah-marah lalu memukul dan mengambil parang lalu mengejar saya dan mama,” kata Glenn.
Akibat tindakan pelaku, tangan kiri dan kanan kedua korban dipotong nyaris putus, begitu juga tebasan di punggung serta dahi korban.
Ibu dan anak ini kemudian dilarikan warga ke rumah sakit Hermanah (Lembean) Kecamatan Kauditan, untuk mendapat pertolongan.
Selesai menebas istri dan anaknya, kemudian Abeng melarikan diri. Polda Sulut dari Barracuda, Tim Manguni, K9 dan tim Moleo sempat mengejar Abeng. Abeng selalu lolos dan polisi kewalahan mencarinya.
“Tersangka Dikenakan pasal 44 ayat 2, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolsek Kauditan AKP Hilman Munthalib.(findamuhtar)