Tahuna – SK Bupati Sangihe Nomor 82 tanggal 25 Maret 2013 menjadi eksekusi untuk kenaikan harga ecerab bahan bakar jenis minyak tanah.
Kenaikan, menurut Kabag Ekonomi Drs Jonny Damalang Jumat (5/4) pada wartawan sebesar Rp 100 untuk tiap liter.
“Ini juga sudah didasari dengan peraturan menteri ESDM serta Pergub Sulut,” tandas Jonny.
Dia mengingatkan seluruh pangkalan untuk mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET), namun pula meminta warga segera melaporkan apabila ada pangkalan yang melanggar peraturan tersebut dengan menjual di atas harga yang ditetapkan. (gun)