PROSES PENCATATAN SURAT PERNIKAHAN DISAKSIKAN LANGSUNG BUPATI MINUT SOMPIE SINGAL.
Airmadidi-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Utara (Minut) akhirnya melegalkan 66 pasangan baru di Kecamatan Likupang Timur (Liktim) melalui program nikah massal, di Kantor Camat Liktim Jumat (31/1/2015).
Kepala Dinas Dukcapil Minut Susana Katuuk mengatakan, pencatatan nikah ke-66 rumah tangga baru ini dilakukan setelah masing-masing pasangan mengikuti pemberkatan nikah di gereja.
“Sebelumnya, setiap pasangan telah mendaftar di kantor pemerintahan desa setempat. Alasan selama ini mereka tidak menikah secara sah karena tidak punya biaya, sehingga kami membantu melalui program nikah massal,” jelas Katuuk didampingi Camat Liktim Stivy Watupongoh.
Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Bupati bahkan terlibat langsung dalam proses pencatatan surat nikah.
“Saya sangat mendukung keputusan setiap pasangan untuk melegalkan perkawinannya karena itu sudah teoat sesuai undang-undang tentang perkawinan. Dan tidak perlu memandang rendah pernikahan massal. Saya berharap setiap keluarga selalu diberkati dan tidak ada perceraian, melainkan setiap pasangan bisa menjaga kerukunan dalam rumah tangga,” ujar Bupati.(Finda Muhtar)
BUPATI MINUT MEMBERI SELAMAT KEPADA PARA PASANGAN.