Bupati James Sumendap meninjau lokasi pembangunan resting area di kawasan gunung potong
Ratahan, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH menjelaskan, dirinya tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait surat yang dikirim Camat Langowan Barat nomor 068/:140/LB/VI-2017 tertanggal 10 Juli 2017 tentang pencegahan pembangunan resting area di kawasan gunung potong yang berada di wilayah Mitra.
Kepada wartawan, Rabu (12/7/2017) Bupati James Sumendap mengatakan, surat yang dilayangkan Camat Langowan Barat ke Pemkab Mitra merupakan sebuah tindakan bodoh secara administrasi yang dilakukan seorang pejabat negara.
Sumendap menegaskan, surat menyurat yang berkaitan dengan urusan antara pemerintah daerah, seharusnya dilakukan langsung oleh bupati selaku kepala daerah bukan sebaliknya seorang kepala kecamatan alias camat bertindak atas nama bupati.
Sumendap pun meragukan kemampuan bawahan Bupati Minahasa tersebut. Bahkan dirinya meminta pejabat yang bersangkutan dievaluasi dari jabatannya.
“Ini jelas tindakan bodoh seorang pejabat kecamatan. Saya yakin betul yang bersangkutan tidak paham aturan apalagi tugas pada jabatannya. Makanya saya sarankan Bupati Minahasa Jantje Sajow dan pejabatnya belajar lagi aturan di Mitra,” tegas Sumendap saat memantau lokasi pembangunan resting area di Gunung Potong Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur.
Lanjut menurut Sumendap, Kabupaten Mitra tidak pernah mencaplok wilayah yang menjadi milik Minahasa, yang ada Pemkab Mitra hanya menjalankan apa yang sudah disepakati Bupati terdahulu yakni Bupati Minahasa Vreeke Runtu dan Bupati Mitra Telly Tjanggulung.
“Sebaiknya Pemkab Minahasa harus berkonsiltasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tapal batas Mitra-Minahasa. Bagi kami batas wilayah saat ini sudah jelas sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2015. Disitu telah dijelaskan secara rinci tentang batas daerah,” tukas Sumendap. (rulan sandag)