
Minsel, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar SH, hadir di penyerahan surat remisi bagi tiga puluh dua Warga Binaan, di Lapas Kelas III Amurang.
Penyerahan secara simbolis surat remisi itu, dilaksanakan di Masjid At-Taubah, Lapas Amurang, pada Rabu (10/4/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulut, Arthur Lucky Mawikere SSos, MH, Kalapas Amurang, Fentje Mamirahi dan jajaran serta perwakilan Forkopimda di Kabupaten Minsel.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang dibacakan Bupati Franky Wongkar mengatakan bahwa pada Idul Fitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.
“Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang,” kata Bupati Minsel, membacakan sambutan Menkumham RI.
Lanjut dibacakan Bupati Minsel, ratusan Narapidana dengan kasus bervariasi itu diusulkan dan dapat remisi berupa pengurangan masa pidana.
“Adapun besaran Remisi yang diusulkan bervariasi, diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan,” jelas Bupati Franky Wongkar.
Menkumham RI juga menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa saudara telah mampu menaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengam baik,” pungkasnya.
TamuraWatung