Manado, Beritamanado.com — Seorang pria berinisial B (29) warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang diamankan Tim Rayon Sabhara Plug B, Minggu (12/6/2022) dini hari.
Informasi yang dirangkum, kejadian itu bermula usai keributan atau tarung kampung (Tarkam,red) antara Mahakeret dan Kampung Kodo pecah.
Tim rayon pun langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah masyarakat sekitar untuk mencegah adanya tarkam berikutnya.
“Pada saat tim patroli di seputar Lawangirung Kecamatan Wenang, pelaku yang sedang asik pesta miras bersama rekan-rekannya kedapatan membawa senjata tajam,“ ujar Kasihumas Iptu Sumardi.
Adapun pelaku yang merupakan seorang karyawan toko swasta itu kedapatan menyimpan besi putih di pinggang kirinya.
“Pelaku sudah diamankan dan dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api/bahan peledak, pasal 2 ayat 1,“ tutup Sumardi.
(M H Napitupulu)