Airmadidi-Kasus penganiaan terhadap seorang lelaki Donal Mantik, yang diduga sebagai doger atau pencuri anjing, yang dilakukan warga Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berbuntut masalah hukum.
Polres Minut secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp-Sidik/188/X/2016/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2016 terhadap Hukum Tua Desa Tumaluntung Ivone Nusa SE dengan status saksi.
Surat tersebut, menyusul adanya laporan polisi nomor: LP/7/09/X/2016/Sulut/Res-Minut, tanggal 5 Oktober 2016 tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban lelaki atas nama Donal Mantik.
Info tersebut diterima setelah Selasa (11/10/2016) siang tadi, telah masuk ke meja Bupati Minut Vonnie Panambunan, surat Polres Minut nomor: B/337/X/2016/Reskrim, yang berisi permohonan kepada Bupati Minut untuk memberi izin kepada Polres Minut memanggil dan memeriksa sebagai saksi Hukum Tua Desa Tumaluntung Ivone Nusa SE yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Minut AKP Andi Mekuo SH SIK.
Dijelaskan, pemanggilan terhadap Ivone Nusa, karena yang bersangkutan diduga mengetahui tindak dugaan penganiayaan terhadap korban Donal Mantik yang terjadi di Desa Tumaluntung Jaga II Kecamatan Kauditan sekitar jam 06.00 Wita.
Terpisah, Hukum Tua Desa Tumaluntung Ivone Nusa mengaku yakin bahwa Donal Mantik, pria yang dikeroyok warga adalah maling anjing.
Menurut Nusa, warganya telah membututi pelaku bersama komplotan doger anjing berjumlah sekitar 6-7 orang sejak pukul 03.00 wita.
“Mungkin Donal ini sengaja diumpan, karena dia sepertinya ditugaskan untuk mengangkat anjing-anjing yang sudah mati,” kata Nusa.(findamuhtar)
Baca juga:
Dikira Doger Anjing, Pria Ini Ditelanjangi, Dipukul, Ehh… Rupanya Salah Orang!!!