Manado, BeritaManado.com — Selama tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado membuktikan profesionalisme dan ketegasannya dalam menjalankan fungsi keimigrasian.
Selain menjamin kenyamanan Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Manado dari segi pemeriksaan dan keimigrasian, tindakan tegas pun diambil saat terdapat WNA yang melanggar aturan administratif di wilayah NKRI.
“Tapi tolong dipahami, untuk kriminalisasi itu adalah tugas aparat berwenang seperti kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan. Kami berkoordinasi dengan mereka. Nanti saat sudah ada putusan dan dinyatakan bersalah atau lainnya, maka urusan imigrasinya itu di kami,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Friece Sumolang SH MH.
Tercatat, sepanjang tahun 2018, terkait dengan pengawasan dan penindakan Keimigrasian, tindakan administratif diberikan kepada 20 (dua puluh) WNA yang melakukan pelanggaran dan tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan (overstay).
Untuk memaksimalkan tugas dan fungsi tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berisikan stakeholder terkait, diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Manado, TNI-Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten/Kota yang sekretariatnya kini ada di Manado, Tomohon dan Minahasa bertekad memaksimalkan kinerja.
Selain menjadi tuan rumah yang baik, masyarakat juga turut menjadi penopang Timpora dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Kami sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat khususnya apabila ada informasi terkait orang asing yang diduga menyalahi aturan keimigrasian. Bisa segera diinformasikan kepada kami, ada media sosial dan nomor telpon yang bisa dihubungi,” kata Friece.
Berikut akun media sosial dan nomor telpon Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado:
Instagram :@imigrasi_manado
Website :manadoimigrasi.com
Facebook : Kantor Imigrasi Manado
Youtube : kantor imigrasi manado
Telepon : (0431) 841688
(srisurya)