JEMS TUUK
Manado – Undang-undang mengatur PPH 21 ada setoran pajak 10 persen.
Anggota dewan wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bukti telah membayar pajak dari gaji yang diterima.
Dijelaskan anggota Komisi 1, Julius Jems Tuuk, selama dua tahun berturut-turut meminta bukti pemotongan pajak kepada Sekretariat DPRD Sulut namun tidak pernah diberikan.
“Saya tanya kepada Sekwan apakah pajak kita dibayar atau tidak? Katanya dibayar gelondongan, namun mana buktinya? Bagaimana saya mau membayar pajak sementara tidak ada bukti dari sekretariat,” jelas Jems Tuuk kepada BeritaManado.com terkait hasil rapat evaluasi Komisi 1 bersama Sekretariat DPRD Sulut, Senin (13/6/2016).
Legislator sangat vokal ini mengaku kecewa dengan kinerja Sekretaris DPRD Sulut, A.B Mononutu karena hingga sekarang tak mampu memberikan bukti pemotongan pajak kepada anggota DPRD.
“Kita curiga Sekwan ini nyanda bayar tong pe pajak. Itu yang kita bilang tadi Sekwan ini kerjanya buruk sekali, kalau terjadi masalah di kemudian hari emangnya tanggung-jawab ke mereka?” Tukas Jems Tuuk dengan nada tinggi. (jerrypalohoon)