Manado, BeritaManado.com – Kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PD Pasar Manado Fery Keintjem terkait laporan Abdul Gani Tatimu dengan nomor: LP/667/VIII/2017/Sulut/SPKT kini telah mencapai akhir.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dengan nomor Polisi: B/613/IX/2017/Dit Reskrimum, gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan telah dilakukan pada Senin (18/9/2017) yang lalu.
Hasilnya, perkara dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan tindak pidana.
Dengan demikian, Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem dipastikan lolos dari kasus hukum yang sempat ramai diberitakan di media massa tersebut karena perkara MCK/WC Umum yang dipermasalahkan ternyata masih dalam wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan belum diserahkan ke PD Pasar.
Fery Keintjem sendiri saat dihubungi BeritaManado.com, Jumat (13/10/2017) pagi enggan berkomentar banyak.
“Syukurlah kalau demikian, selengkapnya bila diperlukan akan saya sampaikan dalam jumpa pers,” kata Fery Keintjem.
(srisurya/rds)