Manado – Pengguna Narkoba ingin direhabilitasi silakan melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Melalui IPWL maka pengguna Narkoba akan direhabilitasi melalui BNN dan rumah-sakit yang direkomendasi oleh BNN.
Menurut Kepala BNN Sulut, Brigjen (Pol). Drs. Utomo Heru Cahyono MSi, pengguna Narkoba yang melapor dan ingin direhabilitasi tidak akan diproses hukum.
“Sesuai konvensi PBB dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 maka pengguna Narkoba ingin rehabilitasi tidak dipenjara,” jelas Brigjen Cahyono pada diskusi Forum Komunikasi Anti Narkoba Berbasis Media Online Provinsi bagi Nitizen di Cafe Regina, Jumat (19/10/2018) sore.
Lanjut Brigjen Cahyono, merehabilitasi pengguna Narkoba secara otomatis akan mengurangi penggunaan berakibat bandar Narkoba kehilangan pasar.
“Kalau dipenjara tanpa rehabilitasi tidak akan mengurangi pengguna. Agar tidak diproses hukum maka saya mengajak pada pengguna Narkoba segera melapor untuk direhabilitasi,” tandas Brigjen Cahyono.
Diskusi BNN Sulut bekerja sama dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulut dan IWO Manado.
Hadir Kabid Sam Repy, Ketua IWO Sulut Victor Rarung, Ketua IWO Manado Anto Repy dan puluhan wartawan media online.
(JerryPalohoon)