Ratahan – Terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa dikenal bedah rumah untuk 120 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini masih berproses di Kementerian PUPR.
Dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Mitra Novie Legi, BSPS ini dipastikan tetap akan diterima karena walau berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun BSPS bukan proyek murni.
“Biasanya ketika ada kejadian luar biasa, DAK dipangkas duluan. Namun kita beruntung masih diberi kesempatan karena ini bukan proyek murni. Data penerima sudah diverifikasi belum lama ini. Kami sempat ditanyakan terkait kesiapan menyalurkan BSPS dalam situasi saat ini, namun sudah kami sanggupi,” ungkap Novie Legi.
Lanjut dijelaskannya, sebenarnya saat ini tinggal action saja, hanya memang terhambat di Kementerian karena situasi darurat saat ini.
Namun menurutnya, jika BSPS ini turun dipastikan tidak akan mengganggu dengan kebijakan physical distancing saat ini.
“BSPS ini memberikan bantuan bahan bangunan kepada masyarakat. Jadi dalam situasi ini masih bisa karena mereka tak perlu beraktifitas di tempat lain. Jadi bisa tinggal di rumah dan bangun rumah sendiri. Namun ketika BSPS sudah turun, kami akan cek lagi apa penerima benar-benar siap,” jelas Novie Legi.
Diketahui sekira 120 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ada di lima desa dan tersebar di tiga kecamatan bakal menerima bantuan BSPS tersebut atau biasa dikenal bedah rumah.
“Ada lima desa di tiga kecamatan, yakni Ratatotok, Belang, dan Pusomaen yang akan menerima bantuan 120 rumah lewat program BSPS Tahun ini,” ujarnya.
Lanjut menurut Novie Legi, bantuan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Tahun 2020.
Sementara beberapa prinsip pelaksanaan BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumah, kegotongroyongan, dan keberlanjutan kegiatan.
“Total bantuan BSPS ini sebesar 17,5 juta rupiah, dengan rincian 15 juta rupiah bantuan dalam bentuk bahan bangunan, sedangkan 2,5 juta rupiah sisanya pengganti upah yang langsung ditransfer ke rekening penerima,” katanya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Syarat penerima bantuan ini harus sudah berkeluarga, memiliki tanah sah dan punya legalitas tanah, rumah satu-satunya, dan belum pernah memperoleh bantuan perumahan swadaya, serta bersedia membuat surat pernyataan,” tukasnya.
Berikut daftar nama desa yang bakal menerima bantuan BSPS:
• Kecamatan Ratatotok: Desa Basaan;
• Kecamatan Belang: Desa Buku, Desa Buku Utara, dan Desa Borgo;
• Kecamatan Posumaen: Desa Tatengesan;
(***/Jenly Wenur)