Manado-Pelaku penembakan yang menewaskan Gerald Lumowa warga Tataaran Tondano yakni Briptu Deavis Tulandi disangkakan kena dua pelanggaran sekaligus. Kapolda Sulut, Brigjen Dicky Atotoy akan menindak tegas anak buahnya yang berbuat semena-mena.
“Pelanggaran pertama yakni penghilangan nyawa akibat pembunuhan. Pelanggaran kedua yakni penyalagunaan profesi kepolisian,” ucapnya Senin (6/8).
Diutarakannya penyidik sementara bekerja untuk memastikan kornologi apa pada saat kejadian. Polisi juga saat ini terus memeriksa pelaku secara maraton dan menanyai saksi-saksi di kejadia itu. (cci)