Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), menemukan ada begitu banyak wajib pajak yang melakukan kegiatan atau usahanya di pusat Kota Ratahan, tidak melaporkan objek pajaknya ke pihak pemerintah.
Objek pajak yang dimaksud disini adalah objek reklame. Mulai dari reklame papan, bilboard, video tron, neon box, reklame kain, stiker, selebaran, reklame udara dan sejenisnya. Hal ini sabagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Berikut ini wajib pajak yang tidak melaporkan objek pajak reklame berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Objek Pajak Reklame Neon Box dan Sejenisnya:
1. Bank BRI Ratahan
2. Bank Sulut Ratahan
3. Toko Sepatu Start
4. Iklan Reklame Evercoss
5. Resto Green Garden Ratahan
6. Sejumlah Usaha Pertokoan/Toko Bangunan dan Meble di Pusat Kota Ratahan, dll.
(Sumber: Bagian Pajak di Dinas PPKAD Mitra). (rulandsandag)