Manado – Selain masa reses yang diagendakan sekali dalam empat bulan, tak sedikit juga masyarakat mendatangi gedung dewan untuk menyalurkan aspirasi secara individu maupun kelompok. Namun tak sedikit juga warga harus kecewa ketika datang tak berhasil menemui anggota dewan. Kalaupun berhasil hanya diterima oleh sebagian kecil anggota dewan.
Namun justru yang terjadi di DPRD Sulut setiap anggota dewan telah “dijatah” berangkat keluar daerah sebulan dua kali. Hal ini mendapat kritik dari “orang dalam” di DPRD Sulut, Benny Rhamdani. Menurutnya, keberangkatan anggota dewan telah dianggarkan dan diatur dengan undang-undang. Namun keberangkatan yang terkesan telah dijatahkan dengan agenda menyusul kemudian menjadi rancuh.
“Harusnya agenda studi banding atau kunker diutamakan pada urusan lembaga atau komisi yang berkaitan dengan tugas kelembagaan untuk hal-hal khusus dan tertentu yang memaksa lembaga atau komisi harus melakukan perjalanan dinas. Itupun ada variabelnya, misalnya untuk masalah tertentu apakah perlu studi banding? Misalnya perda, bisa khan antar Sekwan, atau ada undang-undang baru kita tidak harus ke Kemendagri,” tukas Rhamdani.
Lanjut Brani, perjalanan dinas wajib dipertanggungjawabkan secara resmi kepada pimpinan dewan maupun publik. “Nah ke publik bisa dalam bentuk konferensi pers,” pungkasnya. (jerry)