Kotamobagu – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kotamobagu, siap melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana tugas utama adalah menyelesaikan persengketaan konsumen, di luar lembaga pengadilan umum.
“Disamping kami membantu masyarakat khususnya konsumen, ini juga untuk persiapan pasar bebas,” kata Wakil Ketua BPSK, Drs Darmo Paputungan kepada BeritaManado.com
Dirinya berharap, dengan adanya BPSK maka persoalan terkait konsumen akan bisa diselesaikan.
“Kami juga membantu pihak investor, jadi bukan hanya konsumen, kami berdiri ditengah-tengah sehingga masalah yang ada bisa diselesaikan, dan tidak merugikan salah satu pihak,” pungkasnya. (Imuzp)